Selasa, 26 April 2016

Pengelolaan uang rupiah oleh Bank Indonesia (BI)

1. Pengelolaan uang rupiah oleh Bank Indonesia


Dalam UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan PP No. 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah ditegaskan bahwa pengelolaan uang oleh Bank Indonesia (BI) dilakukan untuk memanfaatkan uang negara di Bank Indonesia secara optimal. bahwa Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang melakukan pengelolaan uang rupiah, meliputi tahap perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan uang rupiah.
 

A. Tahap Perencanaan
Dalam tahap perencanaan dan penentuan jumlah uang rupiah yang akan dicetak, perlu diperhatikan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, rencana macam dan pecahan uang rupiah, serta perkiraan jumlah uang rupiah yang dimusnahkan.
Perencanaan tersebut dilakukan agar uang yang dikeluarkan memiliki kualitas baik sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Perencanaan yang dilakukan BI meliputi perencanaan pengeluaran emisi baru dengan mempertimbangkan tingkat pemalsuan, nilai intrinsik uang, serta masa edar uang. Selain itu, dilakukan pula perencanaan terhadap jumlah serta komposisi pecahan uang yang akan dicetak selama satu tahun mendatang. Berdasarkan perencanaan tersebut, kemudian dilakukan pengadaan uang baik untuk pengeluaran uang emisi baru maupun pencetakan rutin terhadap uang emisi lama yang telah dikeluarkan.


B.Tahap Pencetakan
Pada tahap pencetakan rupiah, BI melakukannya di dalam negeri dengan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelaksana pencetakan uang rupiah. BUMN yang melaksanakan pencetakan uang rupiah tersebut adalah PERUM PERURI (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia).
Penunjukan BUMN sebagai pelaksana pencetakan uang rupiah dilakukan sesuai dengan ketentuan BI mengenai pengadaan jasa pencetakan uang rupiah. Jika BUMN yang ditunjuk menyatakan tidak sanggup melaksanakan pencetakan uang rupiah, maka BUMN tersebut dapat menunjuk lembaga lain untuk bekerja sama dalam pelaksanaan pencetakan uang rupiah dengan memenuhi persyaratan pencetakan uang rupiah yang disepakati sebelumnya dengan BI. Penunjukan lembaga lain dilakukan oleh BUMN melalui proses yang terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, serta menguntungkan negara. Selain itu, harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan BI. Bila BUMN tak dapat memenuhi persyaratan pencetakan rupiah yang disepakati sebelumnya, maka BI berwenang menetapkan kebijakan lain demi memastikan ketersediaan rupiah.
Dalam tahap pencetakan uang, semua pihak yang terlibat wajib menjaga mutu, keamanan, dan harga yang bersaing.
 
 Pencetakan uang yang sah hanya boleh dilakukan Bank Indonesia. Orang yang mencetak uang palsu merupakan contoh tindakan yang merugikan orang lain serta tidak dibenarkan dalam anjuran agama.

C.Tahap Pengeluaran dan Pengedaran
Terkait dengan peran mengeluarkan dan mengedarkan uang, BI senantiasa berupaya untuk dapat memenuhi kebutuhan uang kartal di masyarakat baik dalam nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi layak edar (clean money policy). Untuk mewujudkan kondisi layak edar tersebut, pengelolaan pengedaran uang yang dilakukan oleh Bank Indonesia dilakukan mulai dari pengeluaran uang, pengedaran uang, pencabutan dan penarikan uang, hingga pemusnahan uang.
Uang rupiah yang telah dikeluarkan BI selanjutnya diedarkan ke seluruh wilayah Indonesia melalui Kantor Bank Indonesia. Kebutuhan uang rupiah di setiap wilayah tentunya berbeda, didasarkan pada jumlah persediaan, keperluan pembayaran, penukaran dan penggantian uang selama jangka waktu tertentu.
Kegiatan pengedaran uang juga dilakukan melalui pelayanan kas kepada bank umum maupun masyarakat umum. Layanan kas kepada bank umum dilakukan melalui penerimaan setoran dari nasabah dan pembayaran uang rupiah. Sedangkan kepada masyarakat, dilakukan melalui penukaran secara langsung pada loket-loket penukaran di seluruh kantor BI atau melalui kerjasama dengan perusahaan yang menyediakan jasa penukaran uang kecil.


D. Tahap Pencabutan dan Penarikan
Lebih lanjut, kegiatan pengelolaan uang rupiah yang dilakukan BI adalah pencabutan terhadap suatu pecahan dengan tahun emisi tertentu yang tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran sah. Pencabutan uang dari peredaran dimaksudkan untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran uang palsu serta menyederhanakan komposisi dan emisi pecahan. Uang rupiah yang dicabut tersebut dapat ditarik dengan cara menukarkan ke Bank Indonesia atau pihak lain yang telah ditunjuk oleh Bank Indonesia.


E. Tahap Pemusnahan
Untuk menjaga menjaga kualitas uang rupiah dalam kondisi yang layak edar di masyarakat, BI melakukan kegiatan pemusnahan uang. Uang yang dimusnahkan tersebut adalah uang yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran, uang hasil cetak kurang sempurna, dan uang yang sudah tidak layak edar. Kegiatan pemusnahan uang diatur melalui prosedur dan dilaksanakan oleh jasa pihak ketiga, dengan pengawasan dari BI.

33 komentar:

  1. Balasan
    1. Inflasi merupakan suatu kondisi dimana harga barang-barang dan jasa naik

      Hapus
  2. Uang yang sudah tidak layak edar itu yang bagaimana?

    BalasHapus
  3. mengapa uang hasil cetak kurang sempurna, dan uang yang sudah tidak layak edar dimusnahkan ??

    BalasHapus
    Balasan
    1. karena untuk menjaga kualitas uang Rupiah dalam kondisi yang layak edar di masyarakat

      Hapus
  4. uang yang sudah dimusnahkan lalu diapakan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. uang yang telah dimusnahkan tersebut bisa dijadikan hasil kerajinan, Misalnya vas bunga atau kerajinan tangan lainnya.

      Hapus
  5. contoh lembaga yang ditunjuk untuk bekerja sama dalam pelaksanaan pencetakan uang rupiah bersama bumn?

    BalasHapus
  6. pada tahap pencabutan dan penarikan. inti dari tahap tersebut itu apa?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pada dasarnya sama Pencabutan uang dimaksudkan untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran uang palsu

      Hapus
  7. tahap pencabutan dimaksudkan untuk apa?

    BalasHapus
    Balasan
    1. untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran uang palsu

      Hapus
  8. prosedur pemusnahan itu bagaimana?

    BalasHapus
    Balasan
    1. uang hasil cetak yg kurang sempurna, dan uang yang sudah tidak layak edar akan di tarik dari peredaran,kemudian di musnahkan

      Hapus
  9. Mengapa dalam tahap pencetakan uang, semua pihak yang terlibat wajib menjaga mutu, keamanan, dan harga yang bersaing?

    BalasHapus
  10. Rayhan Faza Inaku
    X MIA 3

    Seberapa besar Tingkat Inflasi di Indonesia

    BalasHapus
    Balasan
    1. Secara historis, tingkat dan volatilitas inflasi Indonesia lebih tinggi dibanding negara-negara berkembang lain. Sementara negara-negara berkembang lain mengalami tingkat inflasi antara 3% sampai 5% pada periode 2005-2014, Indonesia memiliki rata-rata tingkat inflasi tahunan sekitar 8,5% dalam periode yang sama

      Hapus
  11. apa yang dilakukan BI pada tahap perencanan?

    BalasHapus
  12. apa itu nilai intrinsik uang?

    BalasHapus
    Balasan
    1. nilai atau harga nyata dari bahan yang di gunakan untuk membuat mata uang itu sendiri nilai ini umunya berlaku untuk mata uang logam dari emas dan perak nilai intrisik uang emas lebih mahal dari pada uang perak

      Hapus
  13. bagaimana kondisi uang yg hasil cetaknya kurang sempurna?

    BalasHapus
    Balasan
    1. masuk pada tahap penarikan/pencabutan dan pemusnahan uang,sebab setelah itu uang bisa dijadikan bahan kerajinan

      Hapus
  14. apa sanksi yang diberikan pemerintah untuk orang yang mencetak uang palsu?

    BalasHapus
    Balasan
    1. -Setiap orang yang meniru Rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan promosi dengan memberi kata “spesimen” dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

      -Setiap orang yang menyebarkan atau mengedarkan Rupiah Tiruan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

      Hapus
  15. bagaimana cara Bank Indonesia melacak uang palsu?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menggunakan Lampu Ultra Violet Pendeteksi uang palsu

      Hapus
  16. bagaimana cara pemusnahan uang yang tidak layak pakai tersebut ?

    BalasHapus
  17. pihak lain yang ditunjuk oleh bi untuk menarik uang rupiah?

    BalasHapus
  18. "jika BUMN yang ditunjuk menyatakan tidak sanggup melaksanakan pencetakan uang rupiah, maka BUMN tersebut dapat menunjuk lembaga lain" Lalu,contoh lembaga yang di tunjuk BUMN itu lembaga apa?

    BalasHapus
  19. hal apa yang menentukan masa edar uang?

    BalasHapus
  20. mengapa setiap ingin mengeluarkan uang baru harus dapat persetujuan dari DPR?

    BalasHapus
  21. apakah pada saat ini Bank Indonesia sudah mampu menarik seluruh uang palsu di Indonesia?

    BalasHapus